Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Terkadang
kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak
seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau
kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan
kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno,
kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti
subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang
untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari
hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan
dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan
hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan
kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen
dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi
kewajiban.
Macam-Macam Hak
Hak Atas Pekerjaan
1. Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak atas
kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan
hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1. Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
2. Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
1. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
2. Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
·
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri.
·
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
·
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
·
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, a tau mungkin baik menurut perusahaan
jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
0 komentar:
Posting Komentar